Zakat adalah harta yang wajib di keluarkan oleh setiap individu yang beragama islam baik ia laki – laki, perempuan, dewasa, anak – anak, dari golongan sosial manapun atau kaya serta miskin, merdeka ataupun budak, yang dilaksanakan dari awal bulan Ramadhan sampai dengan dimulainnya sholat idulfitri.
DAFTAR ISI
Pada prinsipnya, pengertian zakat itu terbagi menjadi dua yaitu pengertian. Zakat dalam pengertian menurut istilah. Pengertian zakat jika dilihat dari bahasa yaitu membersihkan diri/mensucikan diri. Sedangkan menurut pengertian zakat dari definisi istilah adalah harta tertentu yang dikeluarkan atau diberikan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.
Zakat Fitrai (Fitrah) adalah shodaqoh yang wajib di tunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak lagi berpuasa) dari bulan Ramadhan. Dalil dari diwajibkannya zakat fitrah adalah hadits Ibnu Imar radiyallahu ‘anhuma, Ia berkata yang artinya :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki – laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut di perintahkan di keluarkan sebelum orang – orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied”
Perlu diperhatikan bahwa anak kecil dalam hadits ini tidak termaksud di dalam janin, karena ada sebagian ulama seperti ibnu hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib di keluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah di sebut shogir dalam bahasa arab juga secara ‘urf (kebiasaan yang ada).
Baca Juga: Sadarlah, hidup itu indah
Seseorang diwajibkan untuk di bayarkan zakat fitrah atas dirinya apabila :
Bentuk zakat fitri atau zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti beras, kismis, gandum, kurma, keju dan semacamnya. Jadi kalau bahan makanan sehari – hari kita beras, maka zakat fitrah yang kita keluarkan adalah beras.
Lebih detail baca : Bolehkah Membayar/Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang?
Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama malikiyah, syafi’iyah san Syaikhul Isla Ibnu Tamiyah dalam Maimu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihkan oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fitrah hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Dalam hal ini pendapat pertama lebih tepat.
Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibka zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau gandum karna ini adalah makanan pokok penduduk madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengonsumsi makanan pokok lainnya, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa salam tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fitrah yang bukan makanan yang biasa mereka makan.
Beberapa hikmah disyari’atkannya zakat fitrah antara lain :
Baca Juga : Sebaiknya Shalat Witir Dulu Sebelum Tidur
0 comments